KAMPALA, EREMERASA, Senin 18 Mei 2026 — Pemerintah Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program PBT Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah desa.
Kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Desa Kampala tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, aparat penegak hukum, unsur keamanan, serta masyarakat Desa Kampala yang antusias mengikuti rangkaian sosialisasi. Program ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah sebagai dasar kepastian hukum kepemilikan.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan langsung terkait prosedur pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga manfaat jangka panjang dari program PTSL PBT Terintegrasi ILASPP. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diberikan edukasi bahwa legalitas tanah yang jelas tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kepala Desa Kampala dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kampala mendukung penuh pelaksanaan program nasional ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh akses hukum atas tanah secara sah, mudah, dan transparan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan program strategis tersebut.
“Program ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Pemerintah Desa Kampala siap mendukung penuh demi terciptanya administrasi pertanahan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa berbasis kepastian hukum agraria. Dengan adanya program PTSL Tahun 2026, masyarakat Desa Kampala diharapkan semakin terbantu dalam proses sertifikasi tanah, sehingga hak-hak kepemilikan dapat terlindungi secara resmi oleh negara.
Melalui pelaksanaan penyuluhan ini, Desa Kampala kembali menunjukkan komitmennya sebagai desa yang aktif, responsif, dan proaktif dalam mendukung program pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, informatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan secara santun